Khutbah Idulfitri : Teguhkan Persatuan dan Kesatuan Bangsa untuk Pembumian Syukur Transformatif atas Anugerah

- 10 April 2024, 00:29 WIB
 Menag Yaqut Cholil Qoumas (tiga dari kanan) dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri 2024 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 9 April 2024.
Menag Yaqut Cholil Qoumas (tiga dari kanan) dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri 2024 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 9 April 2024. /ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari/

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ (ال عمران: 103)

“Dan berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu, karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.”

Dalam tafsir al-Thabari dijelaskan, arti tali Allah (حبل الله) dalam ayat tersebut memiliki beberapa penafsiran. Ada ulama yang menafsirkan sebagai agama Allah (dengan arti, umat Islam niscaya berpegang teguh kepada agama Allah). Ulama lain mengartikan berkelompok (artinya, umat Islam harus berpegang teguh dengan berkelompok/bersama). Ada juga yang mengartikan bahwa terma itu merujuk kepada al-Qur’an (dengan maksud, umat Islam hendaknya berpegang teguh kepada al-Qur’an).

Terlepas dari perbedaan penafsiran terhadap terma tali Allah itu, semua penafsiran itu mengandung arti keniscayaan umat Islam untuk bersatu dan berpegang teguh dengan nilai-nilai etik moralitas luhur dan sejenisnya. Subyek hukum perintah dalam al-Qur’an ini adalah umat Islam. Hal ini bukan berarti orang-orang di luar Islam tidak dikenakan keharusan menegakkan persatuan dan kesatuan, terutama dalam konteks sebagai bangsa. Piagam Madinah sebagai konstitusi Negara Kota Madinah yang disusun oleh Rasulullah SAW memperlihatkan dengan jelas tentang kewajiban warga negara Madinah untuk menegakkan kesatuan dan persatuan.

Dalam salah satu pasal di Konstitusi Madinah disebutkan sebagai berikut:

وانَّ يهودَ بنِي عَوْفٍ اُمةٌ مع المُؤْمِنِينَ لِلْيَهودِ دِينُهُمْ ولِلْمُسْلِمِينَ دِينُهُمْ مَوَالِيهِمْ واَنفسُهُمْ اِلَّا من ظَلَمَ واَثِمَ فانه لا يُـوتخ اِلَّا نَفْسَه واَهْلَ بَيْتِه.

(Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga).

Pasal tersebut menjelaskan bahwa umat Islam dan umat dari agama lain merupakan satu bangsa dalam negara Kota Madinah. Selanjutnya pada pasal lain dijelaskan:

وانَّ عَلَى اليَهُودِ نَفَقَتَهُمْ وعَلَى المُسْلِمِينَ نَفَقَتَهُمْ وانَّ بَيْنَهُمْ النَّصْرَعلى من حارب اَهْلَ هذه الصَّحِيفَةِ….

(Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) harus saling tolong menolong (terutama) dalam menghadapi musuh warga Madinah….)

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: kemenag.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah