PORTAL PAPUA - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Papua Barat Daya mengkritik kebijakan poin ke 3 dari 9 rekomendasi yang dikeluarkan MRP se-Tanah Papua.
Diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar Rakor untuk menyikapi situasional pemenuhan hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Baca Juga: Pegunungan Cycloop Pembatas Antara Danau Sentani dan Samudera Pasifik
Rapat tersebut dilaksanakan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.
Selain MRP se-Tanah Papua, juga turut serta perwakilan Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat.
Diketahui dalam poin ke 3 berbunyi, meminta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua (OAP).
" Melihat opini publik yang lagi diperbincangkan terkait 9 rekomendasi pada poin ke 3 untuk sementara tidak relevan," tutur Ketua LIRA, Fredrik Ronaldo Yesnath pada Portal Papua, Senin 8 April 2024.
Ronald mengatakan jika berbicara poin tersebut, maka harus terapkan dari DPRD, DPR Provinsi, DPD RI, dan DPR RI.