KPK Siapkan Surat Pemanggilan Kedua Untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe

- 21 September 2022, 18:07 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan. /Erwin Senduk/

Baca Juga: Manajer Minta Skuad Persipura Dievaluasi, YPM : Terima Kasih Suporter dan Masyarakat Papua atas Dukunganya

Namun, keterlibatan ratusan simpatisan dalam menyuarakan aksi demo membela Gubernur Lukas Enembe ‘Save Lukas Enembe’ di kediamannya Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, membuat aparat keamanan dan KPK mengurungkan niatnya.

Melihat aksi tersebut, KPK meminta kerja sama dengan aparat keamanan Papua untuk dapat mengawal aksi demo masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Jawab Kebutuhan SDM Unit Transfusi Darah, Pemkab Keerom Lepas 8 Mahasiswa Belajar di Akbara

Setelah ditetapkannya menjadi tersangka, KPK langsung bertindak tegas dengan memblokir akses perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menindaklanjuti tersangka Lukas Enembe dengan memblokir rekening miliknya.

Sebelumnya,  Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah pernyataan PPATK dan Menkopolhukam soal aliran dana ratusan miliar ke perjudian oleh kliennya. Itu bohong.

Menurut kuasa hukum, PPATK tidak boleh membongkar kekayaan pribadi orang. Apa lagi hal yang terkait dengan itu belum masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Penetapan pak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi saat ini adalah berkaitan dengan gratifikasi Rp 1 miliar. Tidak ada kaitannya dengan transfer dana dari Indonesia ke Singapura, tentang judi.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x