Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal Ditjen Imigrasi RI

- 13 September 2022, 08:42 WIB
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe ketika di jumpai Mendagri baru-baru ini di Kota Jayapura
Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe ketika di jumpai Mendagri baru-baru ini di Kota Jayapura /

 

PORTAL PAPUA - Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp1 Milyar.

Kini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

Seperti dikutip dari berbagai sumber bahwa Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI yakni I Nyoman Gede katakan pihaknya telah laporan pengajuan pencegahan atas nama Lukas Enembe.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede, Senin 12 September 2022 di Jakarta dikutip dari Antara.

Diketahui pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan.

Lukas Enembe, pria kelahiran 27 Juli 1967, resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia.

Sementara di lain pihak, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Senin, mengatakan alasan ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe oleh panggilan KPK karena sakit, mengingat hingga kini kondisinya belum pulih betul.
 
"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus pula.

Menurut Rifai, sejak kemarin kondisi Gubernur Papua tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.

Dia menjelaskan sebagai Juru Bicara Gubernur Papua pihaknya sangat paham kondisi Gubernur yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit, sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.

Pada saat yang sama koordinator tim Penasehat Hukum Gubernur Papua, Stevanus Roy Rening menjelaskan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka melalui KPK sangat bertentangan dengan KUHP.

"Penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe itu bertentangan dengan KUHP dimana penetapan seorang tersangka pertama harus punya dua alat bukti dan kedua harus dimintai keterangan sebagai saksi. Nah Gubernur Lukas Enembe sampai saat ini belum diminta keterangan sebagai saksi dengan demikian penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka cacat prosedural dan formil," ujar Stevanus.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x