PORTAL PAPUA - Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH., secara resmi dicegah keluar dari Indonesia terhitung sejak diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023 mendatang.
Sesuai profil yang diterima, Lukas Enembe lahir di Kembu, Tolikara, Irian Barat pada 27 Juli 1967. Ia adalah seorang Gubernur Papua ke-13 saat ini yang menjabat sejak 2013. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK
Sebagaimana disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Gubernur Papua, Lukas Enembe, bepergian ke luar negeri karena terkait dugaan kasus korupsi.
Dikutip Pikiran-Rakyat dari Antara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, I Nyoman Gede Surya Mataram, mengatakan bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya dengan judul Siapa Lukas Enembe yang Dicekal Kemenkumham? Berikut Profilnya
Pria beragama Kristen Protestan ini mempunyai istri bernama Ny. Yulce W. Enembe dan dikaruniai tiga anak bernama Astract Bona T.M. Enembe, Eldorado Gamael Enumbi, dan Dario Alvin Nells Isak Enembe.
Baca Juga: Presiden Jokowi Luncurkan Papua Football Academy Binaan PT. Freeport Indonesia di Stadion Lukas Enembe
Dia merupakan lulusan Universitas Sam Ratulangi dan Universitas Hasanuddin. Selain itu, dia pernah menjadi siswa di SD YPPGI Mamit, SMPN 1 Jayapura di Sentani, dan SMAN 3 Jayapura di Sentani.
Di Universitas Sam Ratulangi dia mengambil Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, The Christian Ledership and Secound Leanguestic di Cornerstone College Australia, lalu dia melanjutkan pascasarjana nya di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin.