Dinilai Tidak Benar, Kuasa Hukum Lukas Enembe Bantah Terkait Aliran Dana Ratusan Miliar ke Perjudian

- 21 September 2022, 17:05 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan. /Erwin Senduk/

PORTAL PAPUA  – Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah pernyataan PPATK dan Menkopolhukam soal aliran dana ratusan miliar ke perjudian oleh kliennya. Itu bohong.

Menurut kuasa hukum, PPATK tidak boleh membongkar kekayaan pribadi orang. Apa lagi hal yang terkait dengan itu belum masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Penetapan pak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi saat ini adalah berkaitan dengan gratifikasi Rp 1 miliar. Tidak ada kaitannya dengan transfer dana dari Indonesia ke Singapura, tentang judi.

Baca Juga: Peduli Mutu Pendidikan, Bupati Piter Gusbager Terima Penghargaan Anugerah Pendidikan Dari IGI

“Saya peringatkan pimpinan PPATK untuk tidak masuk ke rana yang bukan menjadi wilayah dia. Kewajiban PPATK adalah menjaga rahasia pribadi. Apalagi pak Lukas Enembe  belum tersangka dalam perkara-perkara itu. Pak Lukas masih disangka KPK menerima gratifikasi dari seseorang yang bernama Tono Laka. Sehingga bagi saya apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam itu offside.” ujar Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa 20 September 2022, di Jayapura, Papua.

Sebut Roy, mengapa offside?, karena itu bukan wilayah dari kewenangan Menkopolhukam untuk menyampaikan harta kekayaan orang.

Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.  saat memberikan keterangan kepada media.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media.

“Menkopolhukam bertugas adalah bagaimana menjaga agar politik, hukum, dan keamanan ini berjalan secara baik. Semua rakyat bisa mendapatkan pelayanan, keadilan, kepastian, dan bisa bermanfaat bagi negara ini,” tutur Roy.

Baca Juga: Jawab Kebutuhan SDM Unit Transfusi Darah, Pemkab Keerom Lepas 8 Mahasiswa Belajar di Akbara

Pak Mahfud MD tidak boleh masuk pada teknis rana penyidikan. Apalagi dengan menyebut angka-angka keuangan itu. Disini undang-undang sudah menjaga kerahasian itu. Sehingga tidak tepat jika PPATK atau Mahfud MD memberikan pengumuman itu. Dalam perkara yang mana. Karena yang disidik KPK hari ini yang sudah jelas-jelas adalah gratifikasi Rp 1 miliar. Bagaimana bisa Mahfud MD menjelaskan hal yang tidak masuk dalam sengketa perkara ini.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: LintasPapua.Com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x