KPK Siapkan Surat Pemanggilan Kedua Untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe

- 21 September 2022, 18:07 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan. /Erwin Senduk/

PORTAL PAPUA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan menyegerakan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Senang Bisa Kembali Tampil Dibawah Mistar Gawang Persipura, Mario : Semoga Kita Bisa Juara

Karyoto menyampaikan bahwa, surat pemanggilan kedua terhadap tersangka Gubernur Lukas Enembe merupakan kewenangan wajib yang harus dijalani KPK.

Surat pemanggilan pertama telah dilayangkan oleh KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022. Namun, hasilnya berbuntut nihil.

Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit yang dideritanya.

 

Mahfud MD dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin, 19 September 2022 sempat mendesak Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh KPK.

Upaya lainnya yang diinisiasi KPK pun sudah dilakukan, salah satunya wacana pemanggilan paksa.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x