PORTAL PAPUA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, bahwa jika penyakit Gubernur Papua, Lukas Enembe bisa diobati di Indonesia, tersangka kasus korupsi itu tidak perlu sampai berobat ke luar negeri.
“Ketika penyakitnya bisa dilakukan dan diobati di Indonesia, kenapa harus ke luar negeri? Kan begitu, prinsipnya seperti itu ya. Jadi kalau di Indonesia memang tidak bisa disembuhkan dan harus ke luar negeri, itu pun, pasti kami fasilitasi,” ujar Alexander Marwata.
Baca Juga: Inilah Profil Gubernur Papua, Lukas Enembe, Dilarang Keluar Negeri Hingga 7 Maret 2023
Meski begitu, Alex menegaskan KPK menghormati hak setiap tahanan atau tersangka yang ingin berobat.
Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri jika memang dibutuhkan.
Adapun yang dimaksud adalah jika penyakit Lukas tidak bisa disembuhkan di Indonesia atau dokter memberikan rujukan ke luar negeri.
“Misalnya, dokter di Indonesia menyerah, ‘waduh tidak bisa, Pak, harus di luar negeri”. Ya sudah kami fasilitasi kami akan kawal yang bersangkutan.
"Kami tetap menghormati hak asasi setiap tahanan yang kami lakukan penahanan. Setiap tersangka yang kami lakukan penahanan kami menghormati hak-hak yang bersangkutan,” tuturnya.
Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK