DPC Demokrat Tambrauw Buka Pendaftaran Calon Bapati dan Calon Wakil Bupati, Simak Ketentuannya

- 19 April 2024, 09:26 WIB
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw, Ferdinandus Yesnath.,
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw, Ferdinandus Yesnath., /Istimewa

PORTAL PAPUA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Tambrauw untuk mencalonkan diri menjadi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup)Kabupaten Tambrauw periode 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw, Ferdinandus Yesnath, kepada Portal Papua, Jumat 19 April 2024.

" Partai Demokrat sudah buka pendaftaran dari tanggal 17 April sampai 24 April, ada 5 persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang harus dipersiapkan,"ungkapnya.

 Baca Juga: Presiden Jokowi dan Menlu Wang Yi Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Situasi Timur Tengah

Ketua Panitia Penerimaan sekaligus Ketua BPOKK, Fredrik Ronaldo Yesnath, mengatakan 5 persyaratan yang harus dilengkapi ialah :

Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati

  1. Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  2. Pas foto 4x3 sebanyak 6 lembar
  3. Ijazah terakhir
  4. Biodata diri/cv
  5. Profil visi dan misi

"Kita buka seluas-luasnya bagi siapa saja yang punya hati untuk membangun Kabupaten Tambrauw ke depan agar menjadi lebih baik,"tutur Ronaldo.

Ia mengatakan, setelah bakal calon melakukan pendaftaran, seluruh berkas bakal calon akan di kawal oleh DPC Demokrat untuk ditentukan oleh DPP Demokrat pusat.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Bahas Investasi Energi dan Percepatan Transformasi Digital Bersama Tony Blair

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x