PORTAL PAPUA - Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pada hakekatnya Polri senantiasa memberikan bantuan apabila dibutuhkan oleh instansi terkait.
"Polri mengambil sikap dalam pengusutan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri mengaku siap membantu proses penanganan kasus yang menjerat tersangka Lukas Enembe," ujar Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah , kepada media di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Baca Juga: Dinilai Tidak Benar, Kuasa Hukum Lukas Enembe Bantah Terkait Aliran Dana Ratusan Miliar ke Perjudian
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.
"Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya lagi.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Kini kasus tersebut telah menemui babak baru.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Indonesia Tetap Waspadai Pandemi Covid-19
Babak itu berkenaan dengan teridentifikasinya pihak penghubung antara Lukas Enembe dan rekening.