Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dan Cara Mendapatkan

- 11 Juni 2021, 08:15 WIB
Berapa besaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021? Ini ketentuannya
Berapa besaran bantuan BIP Kemenparekraf 2021? Ini ketentuannya /Kemenparekraf

PORTAL PAPUA-Bantuan pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi corona kembali digulirkan. Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan sejumlah program lainnya, adapula Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca Juga: Upaya Penanganan COVID 19 Terbaru Pemerintah Pusat Siapkan Bantuan Fasilitas Isolasi Mandiri di Daerah

Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf yakni bip.kemenparekraf.go.id

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

Baca Juga: Mendes PDTT Usulkan Alokasi Dana Otsus untuk Pembangunan Ekonomi Kampung

Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan yang diberikan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU. Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Baca Juga: Kepala BNPT: Masyarakat Papua Terus Menggelorakan Cinta Damai

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan Pemerintah yang satu ini. Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:

  • BIP Reguler
  1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV; Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
  4. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha;
  5. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: Berdoa Menentang Aborsi, Seorang Pastor Katolik Ditangkap Polisi

  • BIP JPU
  1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  2. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  3. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  4. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
  6. Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Baca Juga: Ketua, Wakil dan Anggota Pansus Otsus mengutarakan keprihatinnya terkait HAM di Papua

Artinya, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Salah satunya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Bagi mereka yang lolos dan sah menjadi penerima BIP pun ada aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti.

Dana bantuan diatur sedemikian rupa ranah penggunaannya, jadi penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan.

 

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x