Mendes PDTT Usulkan Alokasi Dana Otsus untuk Pembangunan Ekonomi Kampung

- 10 Juni 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi Dana Otsus Papua
Ilustrasi Dana Otsus Papua /

PORTAL PAPUA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengusulkan supaya dalam rancangan Undang- Undang tentang perubahan kedua Undang- undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Papua dan Papua Barat, agar alokasi dana Otsus selain untuk pendidikan dan kesehatan juga dapat dialokasikan untuk Pembangunan kampung yang nantinya diprioritaskan untuk ekonomi kampung.

Baca Juga: Kepala BNPT: Masyarakat Papua Terus Menggelorakan Cinta Damai

"Usulan ini sasarannya adalah penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dan penguatan berbagai kegiatan ekonomi warga kampung. Apalagi posisi BUMDes setelah lahirnya UU Cipta Kerja sudah memiliki kekuatan sebagai badan hukum," ungkap Halim Iskandar saat menyampaikan pandangannya ketika mengikuti Rapat Kerja Pansus Rancangan Undang- undang tentang perubahan kedua Undang- undang nomor 21 tahun 2001 di Gedung DPR RI , Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Berdoa Menentang Aborsi, Seorang Pastor Katolik Ditangkap Polisi

Halim menyampaikan bahwa banyak hal yang dilakukan oleh BUMDes termasuk bersinergi dengan UMKM yang sudah dikembangkan oleh warga masyarakat kampung dan juga Koperasi.

"BUMDes dan BUMDes Bersama harus sebesar- besarnya untuk kepentingan warga masyarakat kampung,"tegas Halim Iskandar. (JB/ PP).

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x