Pemilu 14 Februari, Provinsi Papua Terdapat 7 Pelanggaran Kode Etik, Masyarakat Harus Bantu Mengawasi Pilkada

- 27 April 2024, 21:40 WIB
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo ketika beri keterangan kepada awak media usai pertemuan di Swiss-Belhotel, Kota Jayapura, Sabtu 27 April 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo ketika beri keterangan kepada awak media usai pertemuan di Swiss-Belhotel, Kota Jayapura, Sabtu 27 April 2024 (Portal Papua) Silas Ramandey /

 

PORTAL PAPUA - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Indonesia 14 Februari 2024 dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Provinsi Papua yang lalu.

Di ketahui terdapat 7 (tujuh) pelanggaran Kode Etik bagi pihak penyelenggara Pemilu. Dan sudah ada satu oknum Bawaslu yang di sidang atau di proses dari Kabupaten Kepulauan Yapen.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI bersama Tim Pemeriksa Daerah atau TPD Provinsi Papua dari unsur Masyarakat Hanny GG Tanamal.

Ketika bertemu dengan para Jurnalis pada pertemuan Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu, Sabtu 27 April 2024 di Swiss-Belhotel, Kota Jayapura.

Tujuan dari pertemuan ini, DKPP RI dan TPD Provinsi Papua dengan Jurnalis, agar bisa membantu menyampaikan pesan  kepada masyarakat  mengawasi Pilkada yang sudah ada di depan mata.

Lewat medianya masing -masing bahwa  Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, 27 November 2024 mendatang menjadi tanggung jawab kita semua.

Memastikan persiapan sampai nanti tahapan Pilkada itu bisa berjalan sesuai dengan peraturan UU dan asas.

Sehingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP RI punya kepentingan bagimana bisa memastikan kesiapan pihak penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah.

Bukan hanya tahap berkaitan dengan ketaatan mereka terhadap peraturan Per UU tapi juga berkaitan dengan etika dan perilaku Penyelenggara Pemilu.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x