Setelah Menjalani Masa Tahanan, Jerinx Bebas Murni

- 9 Juni 2021, 18:27 WIB
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx, bebas pada Selasa 6 Juni 2021. Ia langsung melakukan tradisi Melukat
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx, bebas pada Selasa 6 Juni 2021. Ia langsung melakukan tradisi Melukat /instagram/

PORTAL PAPUA-Pada Selasa, 8 Juni 2021, pemain drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx dinyatakan bebas.Kabar mengenai bebasnya suami dari Nora Alexandra dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana yang mengungkapkan bahwa Jerinx bebas murni.

Baca Juga: Tersedia di Beberapa Kota, Ini Cara Mengaktifkan 5G Telkomsel

“Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya. Sementara untuk denda Rp 10 juta subsider kurungan itu dibayar, itu bukan karena keinginan Jerinx tapi keinginan simpatisan yang merindukan Jerinx lebih cepat keluar sehingga dendanya sebagian dibayarkan oleh simpatisan dari hasil donasi publik kemudian sebagiannya dilengkapi atau dicukupi keluarga Jerinx,” beber I Wayan Gendo kepada wartawan, (Selasa 8/6).

Beliau mengatakan bahwa untuk sekarang Jerinx belum bisa memberikan keterangan apapun mengenai pembebasan dirinya. Bahkan, beliau melanjutkan bahwa Jerinx bersama Nora istrinya melakukan ritual penyucian diri menurut kepercayaan agama Hindu setibanya di rumah.

Baca Juga: Adanya Layanan 5G, Direktur Network Telkomsel Nugroho: Wujud Nyata Komitmen

“Nanti dia mencari waktu yang baik untuk bisa berkomentar dengan teman-teman media.” Ia melanjutkan, “Dia menjalani prosesi melukat atau pembersihan diri.”

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara karena kasusnya yang pernah viral yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia kacung WHO di laman instagram pribadinya. Akhirnya, Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.

Bee Benn

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x