Pimpinan Partai Demokrat Pusat Minta Lukas Enembe Patuhi Proses Hukum

21 September 2022, 18:29 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH.., saat diwawancara dalam sebah kesempatan dengan media di Jayapura. /Foto Facebook Lukas Enembe, S.IP/

PORTAL PAAPUA -  Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman meminta agar Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Menyisakan 4 Laga di Putaran Satu Liga 2 2022 -2023, Inilah Harapan Manajer Persipura Jayapura

Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe merupakan kader Partai Demokrat. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat oleh KPK.

"Semua warga negara, kader partai apapun termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Benny kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Menurut Benny, partainya akan selalu tunduk pada setiap proses hukum meski itu merupakan kader partai.

Baca Juga: Bupati Piter Gusbager Minta SKPD Keerom Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi serta Pemerataan


"Kami dari Partai Demokrat sejak dulu menghormati proses hukum, aturan negara, terkait agenda pemberantasan korupsi. Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," ucapnya.

Sebagaimana diketahui Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik Daya 450 VA

Namun pasca penetapan itu massa pendukung Lukas Enembe menggelar aksi besar-besaran di Kota Jayapura.


KPK hingga saat ini belum merinci mengenai kasus yang menjerat Lukas Enembe. Namun lembaga antirasuah itu menyinggung soal penyalahgunaan dana otonomi khusus.

Secara terpisah,  Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah pernyataan PPATK dan Menkopolhukam soal aliran dana ratusan miliar ke perjudian oleh kliennya. Itu bohong.

Baca Juga: Senang Bisa Kembali Tampil Dibawah Mistar Gawang Persipura, Mario : Semoga Kita Bisa Juara

Menurut kuasa hukum, PPATK tidak boleh membongkar kekayaan pribadi orang. Apa lagi hal yang terkait dengan itu belum masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Penetapan pak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi saat ini adalah berkaitan dengan gratifikasi Rp 1 miliar. Tidak ada kaitannya dengan transfer dana dari Indonesia ke Singapura, tentang judi.

“Saya peringatkan pimpinan PPATK untuk tidak masuk ke rana yang bukan menjadi wilayah dia. Kewajiban PPATK adalah menjaga rahasia pribadi. Apalagi pak Lukas Enembe belum tersangka dalam perkara-perkara itu. Pak Lukas masih disangka KPK menerima gratifikasi dari seseorang yang bernama Tono Laka. Sehingga bagi saya apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam itu offside.” ujar Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa 20 September 2022, di Jayapura, Provinsi Papua.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: PikiranRakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler