Demokrasi Pancasila : Mimpi atau Kenyataan ?
Oleh : M. Jihad Tuharea. (Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Papua)
Demokrasi Saat ini
Realitas demokrasi hari ini sangat sulit ditafsirkan dari demokrasi yang sesungguhnya. Namun kita berbicara realitas sesungguhnya tidak mungkin akan diterapkan di negeri yang kaya suku, dan budaya, tak terlupakan juga adalah agama sebagai bagian yang dapat mewarnai tumbuh berkembangnya demokrasi.
Prof. Anwar Arifin (dalam bukunya Opini Publik) ia menerangkan bahwa demokrasi yang kita anut adalah demokrasi Pancasila, yang memberikan potret dari berbagai perbedaan itu menjadi satu kesatuan utuh dalam bingkai Pancasila, sehingga proses dari demokrasi berlangsung selalu memberikan cermin dari nilai perbedaan yang ada.
Baca Juga: Raih Juara I Kampung Pancasila Kategori Kota Kodim 1705/Nabire Mendapatkan Penghargaan Kasad
Bergulirnya reformasi sebenarnya memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi demokrasi Pancasila untuk tumbuh. Pasca reformasi pun, demokrasi yang kita impikan itu diperkuat lagi dalam konstitusi kita, yakni diatur dalam pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 yang mana memberikan ruang kepada warga negara untuk berkumpul, berserikat, menyampaikan pikiran dan pendapatnya.
Namun demokrasi yang diperkuat dengan konstitusi tersebut rasanya demokrasi yang hanya bersifat prosedural. Demokrasi yang dipahami sebatas pergantian kekuasaan lima tahunan semata atau demokrasi yang dipersepsikan masyarakat hanya menggunakan haknya suaranya saat mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Namun hak menyampaikan pendapat, krititkan di media, baik itu media mainstream, maupun di sosial media tidak begitu mendapat perhatian dalam kerangka demokrasi.