Demokrasi Pancasila : Mimpi atau Kenyataan ?, Oleh : Jihad Tuharea (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Papua)

- 5 Februari 2024, 15:13 WIB
Penulis adalah M. Jihad Tuharea, Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Papua.
Penulis adalah M. Jihad Tuharea, Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Papua. /

 

Dalam konteks aksiologi dari demokrasi ini banyak sekali pihak yang pada akhirnya berhubungan dengan hukum dalam proses penyelesain masalah yang berkaitan dengan hak menyampaikan pendapat, kritik, dan saran. Sehingga masyarakat memandang demokrasi yang identic dengan kebebasan berpendapat hanya mendatangkan masalah bagi mereka. Sehingga mereka pada akhirnya berada pada pilihan lebih baik diam dari pada harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Sambut Pesta Demokrasi 2024, Dewan Pers Gelar Pelatihan Pemberitaan Pemilu

Munculah ketakutan pada masyarakat kita untuk bersuara dalam ruang demokrasi yang harusnya menjaminnya. Masyarakat kita akhirnya menjadi terperangkap dalam nuansa sirkulasi komunikasi yang tidak produktif dan terkesan kaku dalam menyampaikan hak mereka sebagai warga negara.

Potret panggung demokrasi yang tampak ke permukaan bukan lagi potret yang menjamin warga negara secara konstitusional berani berserikat, berkumpul, menyampaikan pikiran baik kritik maupun saran.

 

Demokrasi yang Diimpikan

Demokrasi harusnya dilihat sebagai sarana untuk membuka jalan pikiran warga negara agar mereka bisa berpartisipasi dalam membangun suatu peradaban demokrasi yang baik. Kualitas suatu negara yang baik  maka dapat dipastikan ada praktek demokrasi yang baik pula yang di dalamnya terdapat kepastian ruang untuk menyampaikan saran, kritik dari warganya.

Penguasa atau pemerintah harusnya jangan melihat kritik dan saran dari masyarakat sebagai suatu ancaman, tapi dilihat sebagai hal yang positif untuk membangun tatanan dan kultur demokrasi yang baik. Kritik mengkritik di negara demokrasi harusnya memberika tempat terhormat bagi setiap orang untuk boleh menyampaikannya dengan cara yang benar.

Baca Juga: Bupati Piter Gusbager Ajak PD Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Bersatu Ambil Peran Dukung Kemajuan Keerom

Kritik memang dibutuhkan tapi mengkritik juga butuh pengetahuan akan rambu-rambu hukum yakni mengetahui dasar esensi kritik itu sendiri karena kritik jelas berbeda dengan Tindakan melecehkan, mencemarkan nama baik, menebar kebencian apalagi menghasut. Artinya kritik dan saran dalam ruang demokrasi dapat mensuport majunya suatu bangsa dan menghidupkan partisipasi masyarakat untuk memberikan perhatian terhadap majunya suatu bangsa.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Universitas Muhammadiyah Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x