"Itu hanya memenuhi Tridharma yang pertama yakni pendidian dan pengajaran saja. Padahal pengabdian dan penelitian ini bisa inklut disitu,"kata Kristin di Jayapura, Jumat.
"Melalui lokakarnya ini, kita berharap mendapatkan pikiran-pikiran baru untuk praktek pelaksanaan acaranya, formilnya bisa inklut didalam pengabdian,"ujarnya.
Menurut Kristin, pengabdian disini misalnya dosen bisa melakukan penanganan kasus-kasus non litigasi melalui pendampingan hukum.
Baca Juga: Gus Yahya PBNU Berencana Beri Bantuan Hukum Mardani Maming
"Tetapi tidak bisa dikerjakan sendiri, kita butuh adanya jejaring dengan alumni-alumni yang ada diluar tetapi juga ada didunia yang sama yaitu Organisasi Bantuan Hukum (OBH),"katanya.
"Jadi, sebenarnya target dan tujuan kegiatan ini mengarah kesitu,"ujar Kristin yang juga salah satu dosen di Fakultas Hukum Uncen.
Disamping itu,kata dia, ketika memulai dengan semester berjalan itu sudah harus mempunyai Rancangan Pembelajaran Studi (RPS).
Hasil lokakarnya ini juga bisa menjadi referensi bagi dosen dalam mengajar bagimana tahapannya kedepan dalam satu semester.
Dia menyebut, lantaran momentum ini menghadirkan beberapa alumni yang ada dinstansi terkait, maupun OBH yang lain tapi juga prakitisi-praktisi hukum, untuk itu diharapkan ada kolaborasi antara pendidikan tinggi dan alumni.
Baca Juga: Kemenkumham Papua Tingkatkan Kapasitas 6 Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal