Kecurangan Pemilu di Kabupaten Tambrauw, Demokrat Temukan Sejumlah Fakta

- 7 Maret 2024, 21:56 WIB
DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw
DPC Demokrat Kabupaten Tambrauw /Dok. DPC Demokrat Tambrauw

PORTAL PAPUA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, menemukan dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tambrauw.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Fungsionaris Partai Demokrat Kabupaten Tambrauw sekaligus Ketua BPOKK Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, Fredrik Ronaldo Yesnath, Rabu 6 Maret 2024.

Baca Juga: Komnas HAM Papua Tindak Lanjut Pengaduan Rencana Pengosongan Lahan, Milik CV Bintang Mas

Ronald mengatakan terjadi kesalahan dalam mekanisme KPU sehingga membuat pihak partainya tidak mendapatkan DPT By Name partai.

”Kami partai tidak dapat DPT By Name karena tidak dibagi oleh KPU, jadi selama pemilu di Tambrauw yang melibatkan 216 kampung, 29 distrik dengan jumlah sekira DPT 21.000,--- sekian,  kita mengalami kemunduran demkorasi yang sangat signifikan, karena semua proses tahapan pemilu ini tidak berjalan sesuai dengan amandemen/aturan KPU,”tegas Ronald.

Dikatakannya, Demokrat tidak mendapatkan Formulir C hasil plano 1 dari 29 distrik, 216 kampung. Dari semua tahapan yang ada, Ronald melihat adanya kejanggalan dalam demokrasi, terutama pada pemilu tahun ini.

Baca Juga: Laba Tahun 2023, Pertamina International Shipping Melonjak ke US$ 330 Juta

Ia menduga pemilu di Kabupaten Tambrauw saat ini sudah di desain sistematis dan masif karena tidak ada Formulir C hasil pnano 1.

Untuk tahapan Pemilu kali ini menurutnya,  tidak ada rekapitulasi suara tingkat Distrik. Pleno tingkat kampung ke Distrik semua diarahkan ke Ibu Kota Kabupaten, menurut aturan baku, pleno di Distrik tidak dapat dilakukan jika terjadi kekacauan atau terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan di Distrik sehingga arahkan langsung ke Kabupaten. 

Halaman:

Editor: Rafael Fautngiljanan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x