Kemenkumham Papua Tingkatkan Kapasitas 6 Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal

- 20 April 2022, 14:00 WIB
epala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat memberikan penjelasan.
epala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, saat memberikan penjelasan. /Humas Kemenkumham Papua/

PORTAL PAPUA - Untuk mewujudkan peningkatan kapasitas Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid dan Kasubid Bantuan Hukum, Eto Prawar serta JFU Penyuluh Bantuan Hukum mengadakan pertemuan Peningkatan Kapasitas bagi OBH dan Paralegal.

Baca Juga: Kemenkumham Papua Gelar KKR dan Ibadah Paskah Bersama Narapidana di Lapas Abepura

Kegiatan ini diselenggarakan di di ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Papua, Jln Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja Kota Jayapura, Provinsi Papua.

Pertemuan di awali dengan arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Muhammad Mufid dalam penjelasanya mengatakan Struktur penganggaran Bantuan Hukum cukup besar , ada 2 komponen, Litigasi dan Non Litigasi, Terdapat penundaan anggaran yang menunggu keputusan dari Perbendaharaan, Penyerapan anggaran yang masih di 0%.

"Untuk itu masalah ini Agar boleh di sharing seputar kendala yang dialami oleh OBH dan tujuan serta target kedepannya, sehingga Kakanwil akan memberikan arahan-arahan terkait dengan kegiatan bantuan hukum kedepannya dan bagimana solusinya sehingga kita bisa mencari jalan keluarnya. " Ucap Kadiv Yankum.

Baca Juga: Wabup Giri Bangga Dengan Terjaganya Toleransi Umat Beragama di Kabupaten Jayapura

Sementara itu, Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan dalam beberapa poin penting utama, diantaranya bahwa peningkatan kapasitas bagi OBH dan paralegal ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan akses keadilan dan sebagai wujud tanggung jawab Negara dalam memberikan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Bantuan hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

Dengan demikian, walaupun masih jauh dari harapan, program bantuan hukum ini diharapkan dapat menjamin akses keadilan bagi orang tidak mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum. " Jelasnya.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x