PORTAL PAPUA - Frits B Ramandey, S.Sos,. M.H selaku Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan Sekolah Anak Hebat Papua melalui LBH Papua selaku Penasihat Hukum pada 20 November 2023 lalu.
Terkait rencana pengosongan lahan milik CV. Bintang Mas yang digunakan Yayasan Shalom Centre Papua untuk menunjang kebutuhan penyelenggaraan Sekolah Anak Hebat Papua.
"Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Komnas HAM RI Perwakilan Papua sesuai kewenangan pemantauan, penyelidikan serta mediasi yang diatur dalam UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia",ujar Ramandey, Kamis 09 Maret 2024 melalui rilis yang diterima media.
Pihak Komnas HAM Papua juga telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menganalisis informasi serta dokumen aduan yang dituangkan dalam Analisis Aduan serta didaftarkan dalam Sistem Pengaduan HAM (SPH) dengan nomor Kasus 1763/PK-HAM/XI/ 2023,
2. Melakukan pemantauan lapangan serta permintaan informasi kepada pihak Sekolah Anak Hebat Papua di Kelurahan Entrop, Kota Jayapura pada 24 November 2024,
3. Meminta klarifikasi dan pendalaman informasi kepada CV Bintang Mas di Kelurahan Gurabesi, Kota Jayapura pada 24 November 2024,
4. Melaksanakan kegiatan Pramediasi pada 29 Februari 2024, 04 Maret 2024 dan 05 Maret 2024 di Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, yang dihadiri langsung oleh kedua belah pihak dan memperoleh kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi No: 53/TL.Aduan.3.5.6./1I11/2024.