Sehingga terbentuklah satu tim kerja kecil untuk bisa mengembangkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang lebih luas tapi juga targetnya kepada warga tidak mampu dalam hal keuangan.
"Jadi kan, Kementerian Hukum dan HAM itu menyediakan biaya atau anggaran untuk pelayanan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu,"katanya.
Kristin mengatakan, LKBH akan mampu untuk menerobos atau mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum dan HAM kemudian diberikan penguncuran bantuan dana untuk melakukan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
"Dalam hal ini, masyarakat tidak perlu membayar karena pembiayaannya dari pemerintah,"tambah dia.***