Gus Yahya PBNU Berencana Beri Bantuan Hukum Mardani Maming

- 20 Juni 2022, 22:31 WIB

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berencana memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum Mardani Maming (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Portal Papua - Indonesia Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berencana memberikan bantuan hukum kepada Bendahara Umum Mardani Maming yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Ya jelas nanti NU akan memberikan bantuan sebagaimana mestinya," kata Yahya saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin 20 Juni 2022 malam. Jawaban Yahya itu untuk merespons pertanyaan pewarta soal langkah bantuan hukum dari PBNU untuk Maming.

Yahya mengaku sudah mendengar kabar Maming ditetapkan sebagai tersangka dari media massa. Namun, Ia mengaku belum mengetahui secara detail duduk perkara dugaan kasus yang menimpa Maming tersebut.

Ia berjanji akan merespons perkara ini sesuai aturan dan norma-norma yang ada di internal PBNU.


"Dan kita respons bagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada. Baik secara hukum maupun norma di internal PBNU," kata Yahya.

"Dalam organisasi kita harus jelas dulu urusannya, karena ini baru kabar di media dan kita belum tahu secara lengkap," tambah dia.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Mardani Maming bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK. 

"[Pencegahan] berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6).

KPK sempat memeriksa Mardani Maming terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2 Juni lalu.

Dia diperiksa lantaran namanya disebut dalam sidang eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalsel.

Akan tetapi, Mardani Maming mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Mardani Maming juga belum mendapat surat pencegahan bepergian ke luar negeri dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Bahwa hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK atas nama Bapak Mardani Haji Maming, surat keputusan, permintaan, dan/atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," ujar pengacara Mardani, Ahmad Irawan kepada CNN Indonesia.***


Editor: Esron Oko Demetouw

Sumber: CNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x