Simak Daftar Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan yang Bakal Dikenai Pajak oleh Pemerintah

17 Juni 2021, 13:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional. /Instagram/@smindrawati

PORTAL PAPUA-Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru pasca Covid-19 selesai, yakni mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan.

Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Akademisi Uncen Ungkap Hambatan Terbesar Terkait Dialog Selesaikan Konflik di Papua

Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa yang akan dikenakan PPN adalah barang sembako, sekolah dan juga jasa kesehatan yang premium atau hanya dikonsumsi oleh segelintir orang saja.

Sedangkan, bahan sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan ada di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Setuju Berdialog, TPNPB-OPM Minta Libatkan PBB sebagai Penengah

Untuk lebih jelasnya, Sri Mulyani mencontohkan sejumlah barang sembako yang tidak dikenai PPN, misalnya seperti beras produksi petani Indonesia seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi dan sebagainya.

Selain itu, jelas Sri Mulyani, daging segar yang dijual di pasar tradisional juga tidak akan dikenai PPN.

"Beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," tutur Sri Mulyani.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melanjutkan, hal yang sama juga berlaku bagi jasa pendidikan dan jasa kesehatan.

Sama halnya seperti sembako, jasa pendidikan yang mengemban misi sosial seperti sekolah negeri dan keagamaan tidak akan dikenakan PPN.

Hal itu juga berarti bahwa tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya memajaki sekolah-sekolah "terpilih". Pemerintah hanya akan memajaki sekolah orang-orang kaya alias sekolah premium.

Baca Juga: Kondisi Kesehatan Kian Membaik, Gubernur Papua Sampaikan Terimakasih pada Rakyat Papua

Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.

Masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.

Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal.

Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut.

Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN.

Baca Juga: Redam Kekerasan di Papua, Peneliti Imparsial Minta Pemerintah Tarik TNI Non-Organik dari Papua

Demikian juga dengan jasa kesehatan. Yang termasuk dalam kesehatan dasar seperti biaya melahirkan tidak akan dikenakan PPN.

Namun, perlu diketahui, besaran tarif yang dikenakan untuk PPN akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.

Berikut daftar sembako, pendidikan dan kesehatan yang dikenakan PPN:

Sembako
- Beras Shirataki
- Beras Basmati
- Daging sapi Wagyu
- Daging sapi kobe

Pendidikan
- les privat
- Sekolah swasta biaya tinggi
- kursus mahal lainnya

Baca Juga: Diduga Mendanai Pemasokan Senpi ke KKB, Ketua DPRD Tolikara Bakal Dipanggil Penyidik

Kesehatan
- Perawatan kecantikan
- Perawatan estetik lainnya

Demikian, sejumlah barang sembako, jasa pendidikan hingga kesehatan yang dikenai PPN, yang perlu diketahui bersama agar nantinya tidak kaget ketika pemerintah memberlakukan kebijakan baru tersebut.

Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler