Yulince Hosio Tegaskan Dirinya Warga Negara Indonesia Punya Hak Konstitusional Mengkuiti Proses Seleksi KPU

- 27 April 2023, 10:51 WIB
Calon Anggota KPU Papua, Yuliance Hosio, dalam keterangan yang diterima media Portal Papua di Jayapura, Kamis, 27 April 2023.
Calon Anggota KPU Papua, Yuliance Hosio, dalam keterangan yang diterima media Portal Papua di Jayapura, Kamis, 27 April 2023. /Fransisca/

 

PORTAL PAPUA  - Menanggapi laporan gugatan atas tuduhan atau dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam proses seleksi KPU Papua yang dilayangkan oleh Sdr. Lidiya Maria Mokay cs melalui Kuasa Hukumnya dengan nomor tanda terima : 30/SK/ADV.GRK/JPR/IV/2023 di Polda Papua pada hari/tanggal Senin, 25 April 2023. Kami menilai hal tersebut  sebagai langkah yang gegabah, tidak profesional dan pada akhirnya berpotensi mencederai hak konstitusional warga negara sekaligus terindikasi melakukan pencemaran nama baik terhadap para terlapor.

 

"Untuk itu, kami mengajak sdri kami untuk berfikir secara baik dan bijaksana, karena pernyataan sebagaimana disebutkan melalui gugatan yang disampaikan “secara tertulis” oleh pelapor satu dan pelapor dua melalui pengacaranya memiliki konsekuensi hukum. Untuk hal itu kami sedang mempertimbangkannya untuk mengambil langkah hukum selanjutnya," ujar Calon Anggota KPU Papua, Yulince Hosio, dalam keterangan yang diterima media Portal Papua di Jayapura, Kamis, 27 April 2023.

Dikatakan,  terkait gugatan tersebut, sebagai terlapor I, saya merasa penting untuk mengklarifikasi pernyataan yang disampaikan oleh Sdri. Lidiya Maria Mokay Cs melalui Kuasa hukumnya an. Gustaf Kawer SH., MH  yang menyatakan bahwa “terdapat dugaan tindakan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh kami sebagai Terlapor I.

"Untuk hal dimaksud, saya sampaikan bahwa dugaan atau tuduhan para pelapor adalah tidak benar berdasarkan pada data sebagai berikut : saya telah memiliki surat keterangan pindah (antar provinsi)  yang  diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong pada tanggal 17 Maret 2023 dengan Nomor : SKPWNI/967117032023/0018, hal ini sebagai dasar untuk melakukan pencetakan KTP-el pada tanggal 21 Maret 2023.," jelas Perempaun Papua ini.

Disampaikan, bahwa semua data kependudukan atas nama dirinya  telah resmi dipindahkan ke Kota Jayapura dengan rincian data kependudukan sebagaimana disebutkan pada Surat Keterangan Pindah tersebut.

"Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak ada data palsu disana, oleh sebab itu kalau ada pihak-pihak yang menyebutkan ini sebagai bentuk pemalsuan data kependudukan tolong ditunjukan kepada saya,  Jadi menurut saya soal data kependudukan palsu itu sudah selesai dengan penjelasan ini," paparnya dalam keterangan yanag disampaikan.

Lebih Lanjut, Yuliance Hosio menjelaskan,  terkait dirinya mengikuti seleksi KPU di dua Provinsi yang berbeda, yakni di Papua Barat Daya dan Di Papua.

Halaman:

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x