PORTAL PAPUA - Sehubungan dengan Kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023) dalam perkara yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal, hal ini mendapat tanggapan dari Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, di Jakarta, 3 Maret 2023.
Baca Juga: PDI Perjuangan Tidak Tinggal Diam Menyikapi Isu Penundaan Pemilu 2024
Dikatakan, bahwa Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional.