Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Hanya Dibatasi 10 Akun Media Sosial di Setiap Plarform

- 28 Januari 2023, 23:55 WIB
Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/geralt/

PORTAL PAPUA  -  Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya boleh memiliki maksimal 10 akun media sosial di setiap platform untuk melakukan kampanye.

Berdasarkan keterangan Afif, ketentuan tersebut telah diatur dan tercantum dalam Pasal 35 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

"Nah, ini di Pasal 35 (PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu), medsos bisa dibuat paling banyak (oleh peserta pemilu) 10 akun. Contohnya, Instagram-nya 10, Facebook-nya 10," katanya, dikutip pada Jumat, 27 Januari 2023.

Dalam Pasal 35 ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, para peserta pemilu dapat melakukan kampanye melalui media sosial. Kemudian, dalam ayat (2) diatur pula bahwa peserta pemilu hanya dapat membuat maksimal 10 akun untuk setiap jenis platform.

Berita ini telah dimuat dengan judul KPU: Peserta Pemilu 2024 Maksimal Bisa Buat 10 Akun Media Sosial di Setiap Platform

 

 

Menurut ketentuan dalam Pasal 35 ayat (3) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan pula bahwa setidaknya konten yang dimuat atau diunggah di media sosial adalah soal visi, misi, dan program peserta pemilu.


Berdasarkan keterangan Afif, saat ini, KPU pun telah membentuk gugus tugas atau satuan tugas (satgas) untuk nantinya mengawasi akun media sosial di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x