Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai Berpesan KPU dan BAWASLU Wajib Umumkan Informasi Pemilu Secara Berkala

- 9 Juni 2022, 18:36 WIB
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai. /Foto dok KI Papua/

PORTAL PAPUA  -  Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, berkewajiban menyampaikan semua informasi pemilu dan pemilihan 2024 secara transparan sehingga kepercayaan publik tinggi untuk berpartisipasi dalam pemilu nanti.

Baca Juga: Inilah 10 SMP N Terbaik di Kota Jayapura dan Kabupaten Merauke
Wilhelmus juga mengatakan, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.

“Juga menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi,” katanya, Selasa, 7 Juni 2022.

Dalam menjalankan fungsinya, kata Wilhelmus, komisi informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“PERKI ini merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum dan pemilihan, serta prosedur dan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di komisi informasi,” terangnya.

 

PERKI Nomor 1 Tahun 2019, kata Wilhelmus, menjamin hak publik atas informasi pemilu dan pemilihan. Pada Pasal 6 ayat (1) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu dan pemilihan antara lain, hasil tiap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan (hak, kewajiban, kewenangan dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu).

 

“Sedangkan Pasal 6 ayat (2) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala, yang isinya antara lain hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan,” jelas Wilhelmus.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x