KPU RI Tidak Terganggu Dengan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Menunda Pemilu 2024

- 4 Maret 2023, 18:38 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PORTAL PAPUA  - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 tidak terganggu dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Sebagai informasi, putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan buntut dari gugatan Partai Prima terhadap KPU. Selain memutuskan agar KPU tidak melaksanakan sisa Pemilu 2024, PN Jakarta Pusat juga memutuskan agar tahapan pemilu dilaksanakan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Tahapan (Pemilu 2024) tidak terganggu sama sekali,” kata Idham, dikutip pada Sabtu, 4 Maret 2023.

Idham pun mengungkapkan bahwa pada saat ini, KPU tengah menyelesaikan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, batas akhir pemutakhiran data pemilih jatuh pada tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga: Ahok Pernah Ingatkan Anies Soal Kawasan Tanah Merah Dekat Depo Pertamina Plumpang, Seharusnya Tak Dihuni Warga

 Baca Juga: PDI Perjuangan Tidak Tinggal Diam Menyikapi Isu Penundaan Pemilu 2024

“Saat ini, KPU menyelesaikan pemutakhiran data pemilih karena tanggal 14 Maret 2023 adalah batas akhir pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)," ujarnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x