Kabupaten Fakfak Ciptakan Sejarah Baru, MK Putuskan Kemenangan Paslon dari Jalur Independen

- 17 Februari 2021, 15:51 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PORTAL PAPUA - Pasangan calon Bupati Fakfak dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, yang maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilkada Kabupaten Fakfak 2020, akhirnya terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan lewat Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang digelar, Rabu 17 Februari 2021 pukul 13:00 WIB.

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2021 digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut memutuskan Perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Fakfak.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams digelar pada Rabu, 17 Februari 2021 siang, dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Mengenang 25 Tahun Gempa Bumi Disertai Tsunami di Biak, Papua.

MK akhirnya memutuskan menolak gugatan dari pasangan calon Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana yang sebelumnya meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tentang penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang disahkan pada 17 Desember 2020 lalu.

Hal tersebut karena Pemohon menganggap ada permasalahan terkait dengan proses pencalonan Paslon Nomor Urut 2 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Pihak Terkait) yang tidak memenuhi syarat.

Sebelumnya, Bupati Fakfak terpilih, Untung Tamsil mengatakan alasan maju melalui jalur independen karena melihat konstelasi Politik pada Pilkada Fakfak pada prinsipnya memborong Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Indonesia Patut Waspada, Ditemukannya 32 Kasus Varian Baru Corona,  Berpotensi Mengkhawatirkan

“Realita fakta, tidak tertulis tapi tersirat terjadi pemborongan partai politik untuk tidak memberikan kesempatan untuk pasangan bakal calon yang lain,” ujar Untung Tamsil usai Deklarasi Adat, Senin, 27 Januari 2021 sore.

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x