BREAKING NEWS: MK Menolak Gugatan Paslon Yance-Felix di Pilkada Sorong Selatan

- 16 Februari 2021, 15:19 WIB
Salinan Putusan MK
Salinan Putusan MK /Tangkap Layar/PORTAL PAPUA

PORTAL PAPUA - Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Selasa 16 Februari 2021, pukul 13.15 WIB, dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Wamen PUPR, Jhon Wempi Watipo Sebut Akan Manfaatkan Tailing Freeport Untuk Mendukung Infrastruktur di Papua

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan dari pasangan calon (paslon) bupati nomor urut 3, Yance Salambauw dan Feliks Duwit, dikarenakan pihak termohon paslon nomor urut 1, Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa, telah menyiapkan seluruh bukti yang memperkuat putusan MK hari ini.

Dikabarkan, sebanyak dua perkara PHP Bupati Sorong Selatan siap diputuskan hasilnya pada persidangan kali ini. Perkara Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021 yang awalnya diajukan paslon nomor urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit.

Paslon Bupati Sorong Selatan Yance Salambauw dan Feliks Duwit melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo, mengatakan bahwa pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 56/PL.02.3-Kpt/9204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Memenuhi Persyaratan Administrasi.

Baca Juga: Wamen PUPR Jhon Wempi Agendakan Kawasan Perbatasan Papua Jadi Tempat Upacara HUT RI

"Pasangan juga meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 92/PL.02.6-Kpt/9204?KPU-Kab/XII2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020, tanggal 16 September 2020 sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa," tutur Heru.

Dikatakan Heru, Pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit merasa dirugikan atas hasil penetapan KPU Kabupaten Sorong Selatan (Termohon) tersebut karena Termohon menetapkan petahana, yaitu pasangan calon nomor urut 1 dengan perolehan suara terbanyak.

Baca Juga: Link Live Streaming Video.com dan Prediksi RB Leipzig vs Liverpool UCL 16 Besar Leg Pertama

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x