Sidang Putusan Pilkada Bintuni, Sorsel, Kaimana, Fakfak, dan Manokwari Siap Digelar di MK

- 12 Februari 2021, 09:36 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /

PORTAL PAPUA - Sidang pengucapan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sidang tahap akhir dalam proses persidangan di MK bagi 5 kabupaten yang ada di Papua Barat.

Sebagaimana diketahui dari website remi Mahkamah Konstitusi Lembaga Pengawal Konstitusi, sidang pengucapan putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum, yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang hakim dan para pihak terkait.

Baca Juga: Tangkap Wartawan tidak Berdasar UU Pers, Seruan Pencopotan Kapolres Enkerang Mulai Bergulir

Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

Karena sidang tersebut akan dilaksanakan dalam sidang pleno, maka MK telah menjadwalkan untuk menggelar sidang pengucapan putusan/ketetapan terhadap perkara dengan Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Hasil Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020.

Jadwal yang telah ditetapkan oleh MK ialah jadwal untuk 5 kabupaten yang ada di Papua Barat, yakni Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Sorong Selatan, yang akan melaksanakan sidang pada tanggal 16 Februari 2021 pada pukul 13:00 WIT.

Baca Juga: Nikmati Liburan Akhir Pekan di Rumah dengan Sejumlah Film Animasi, “Ada Hello World” dan “Attack on Titan”

Selain itu, pada tanggal 17 Februari 2021, sidang putusan dari MK dijadwalkan bagi Kabupaten Kaimana, Fakfak, dan Manokwari pada pukul 13:00 WIB.*** (Rafael Fautngiljanan)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x