Nama tak Terdaftar, Ini Syarat dan Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

- 29 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia.
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia. /Pixabay / Maria_Domnina

Jika Anda sudah memenuhi berbagai persyaratan dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda termasuk di dalam penerima Banpres Produktif UMKM itu atau tidak.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kode captha (kode unik) yang tersedia, kemudian tekan tombol enter.

Baca Juga: Gara-gara Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Ancam Polisikan Rumah Sakit UMMI

Jika Anda menemukan bahwa nama Anda tidak terdaftar, jangan khawatir. Anda masih bisa mendaftar lagi dengan cara berikut.

Anda bisa datang langsung ke lembaga pengusul, antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian atau lembaga, perbankan, atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk lebih jelasnya, calon penerima dapat langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Kerabat Ungkap Alasan Mike Tyson Naik Ring, dari Ejekan Istri, Hingga dapat Tawaran 30 Juta Dolar AS

Usai mendaftar, calon penerima manfaat bantuan akan diarahkan untuk melengkapi data yang berisi NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Jika Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan ini, Anda akan menerima informasinya melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan tersebut dapat segera dicairkan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x