PORTAL PAPUA-2,4 juta Guru Honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar nama mu ada di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Beberapa di antaranya yang bisa menyebabkan Guru Honorer tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji adalah yang bersangkutan pernah mendapatkan bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan setidaknya hingga 1 Oktober 2020.
Selain itu, bagi yang pernah menjadi peserta bantuan Kartu Prakerja juga dipastikan tidak bisa menerima BSU Guru Honorer.
Baca Juga: 2,03 Juta Guru dan Dosen Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud
Kemarin pemerintah memberikan kabar baik bagi para Guru yang masih berstatus honorer atau tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar baik tersebut, adalah direncanakannya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para Guru yang masih berstatus honorer.
Hal ini disampaikan ketika Nadiem Makarim melaksanakan pertemuan virtual dengan linta kementrian yang berhubungan dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tenaga pendidikan non-PNS.
Jika ingin memastikan nama anda terdaftar silahkan cek di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Sedang Live Mahabharata Rabu 18 November 2020 di ANTV