Nama tak Terdaftar, Ini Syarat dan Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

- 29 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia.
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia. /Pixabay / Maria_Domnina

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok, Lembata, Erupsi, Badan Geologi Catat Kepulan Ketinggian Asap Capai 1923 Meter

Perlu diketahui, bantuan ini tidak dipungut biaya apapun termasuk biaya administrasi. Banpres Produktif untuk UMKM merupakan dana hibah yang diberikan secara cuma-cuma, sehingga tidak ada konsekuensi pinjaman maupun kredit.

Bantuan ini disalurkan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat. Untuk Anda yang belum memiliki rekening, jangan khawatir, karena akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Namun sebelum mendaftar, alangkah baiknya Anda mecermati informasi berikut. Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa langsung menghubungi atau datang langsung ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini akanBeruntung, dari Jabatan, Gaji Hingga Jodoh pada Desember 2020

Selain diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UKM, calon penerima manfaat bantuan juga dapat diusulkan oleh lembaga-lembaga berikut:

  1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang sah dan memiliki badan hukum.
  3. Kementrian atau lembaga.
  4. Perbankan atau perusahaan pembayaran yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Okie Agustina Ungkap Ada Pelakor Jenis Baru dalam Rumah Tangganya

Sementara yang berhak menerima bantuan tersebut adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x