Nama tak Terdaftar, Ini Syarat dan Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

- 29 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia.
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia. /Pixabay / Maria_Domnina

PORTAL PAPUA – Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM sebesar Rp2,4 juta per masing-masing penerima.

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 ini.

Mengingat betapa besar manfaat bantuan ini bagi para pelaku usaha mikro, pemerintah bahkan berencana menambah jumlah kuota calon penerima Banpres Produktif berupa modal usaha untuk UMKM di waktu mendatang.

Baca Juga: Cek Sekarang, 8 Game Terbaik PS5 dan Xbox Series X yang Harus Anda Mainkan Saat Dirilis Pertama Kali

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa saat ini realisasi penyaluran program PEN sektor UMKM telah mengalami kemajuan lebih dari 70%.

Sejauh ini, realisasi penyaluran Banpres Produktif UMKM periode Agustus-September mencapai 72,46%, dengan nilai Rp15,93 triliun. Untuk total jumlah penerima sebanyak 6,63 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai Rp2,4 juta per masing-masing penerima.

"Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan," kata Teten pada Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dilansir dari Jurnal Presisi dalam artikel “NIK KTP Tidak Masuk eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mudah dapat Bantuan Rp 2,4 Juta”.

Baca Juga: 29 November 2020 Sebagai Hari Korpri, Simak Sejarah dan Panca Prasetya Koprs Pegawai

Dengan penambagan kuota calon penerima  Banpres Produktif UMKM menjadi 12 juta pelaku usaha, maka masih tersisa total 2,9 juta calon penerima bantuan ini.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x