Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Bulan November Kembali Disalurkan, Simak Persyaratannya!

- 19 November 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi persyaratan penerima BST.
Ilustrasi persyaratan penerima BST. /doc. Portal Papua

PORTAL PAPUA – Pemerintah Indonesia akan kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH). Dana yang disalurkan ini sebesar Rp300.000 per bulan per KK KPM PKH, dan direncanakan akan dicairkan pada bulan November 2020.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos) ini, bisa dilakukan dengan mengunjungi web resmi dtks.kemensos.go.id.

Adapun bantuan ini semula diberikan kepada KPM PKH sejak April-Juni 2020 senilai Rp600 ribu per bulan. Namun kemudian diperpanjang dari Juli-Desember dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: Cek Segera Harga dan Spesifikasi Game Konsol PlayStation5: PS5 Digital Edition Rp5.900.000

BST ini juga direncanakan akan diperpanjang pada Januari-Juni 2021 nanti dengan nilai Rp200 ribu per bulan per KK KPM PKH.

Hal itu diungkapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, sebagaimana dikutip PortalPapua.com dari PojokNews.com dalam artikel Pemerintah Cairkan Bantuan Sosial Tunai BST Rp300 ribu Bulan November, Cek Daftarnya di Sini!”.

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela Kamis 19 November 2020: Joko dan Wulan Saling Gombal

Mensos menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan besarnya bantuan akan kembali menjadi Rp300 ribu per bulan.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pojok News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x