PORTAL PAPUA-Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Pemerintah Kota Bogor melalui Konferensi Pers online pada 28 November 2020.
Satgas Covid-19 ancam melaporkan RS UMMI terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.
Hal itu berawal dari Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dirawat dan menjalani pemeriksaan swab Covid-19, di RS Ummi Kota Bogor.
Baca Juga: Kerabat Ungkap Alasan Mike Tyson Naik Ring, dari Ejekan Istri, Hingga dapat Tawaran 30 Juta Dolar AS
Menanggapi hal tersebut, pihak FPI melalui akun twitter @Kabar_FPI, pada hari Sabtu 28 November 2020 menuliskan cuitan menohok. Adapun bunyi cuitnya adalah sebagai berikut.
“Andai IB HRS ke RS Ummi menggunakan Taxi, Perusahaan Taxi bisa di Polisikan. Karena tidak diberitahu berapa tarifnya. Andai IB HRS beli makan pakai Grabfood / Gofood, mereka juga bisa di Polisikan. Karena tidak diberitahu menu apa yang dipesan HRS. HRS yang dirawat, Lu yang sakit!,” cuitnya.
Lantas, cuitan tersebut mendapatkan komentar dari sesama pengguna twitter.
Baca Juga: Live Streaming Liga Spanyol, Real Madird Berhadapan dengan Alaves
“Semakin hari semakin gelisah mereka orang, panik semua mua yang tidak sejalan di pidanakan,” komentar @massdimaas.