SATGAS PASTI Papua Siap Awasi Keuangan Ilegal dan Pemanfaatan Teknologi Informasi di Medsos

- 3 Januari 2024, 22:55 WIB
Memperkuat dan menjaga konsolidasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Papua yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, melakukan Rapat Koordinasi.
Memperkuat dan menjaga konsolidasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Papua yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, melakukan Rapat Koordinasi. /papua.go.id/

JAYAPURA (LINTAS PAPUA)  - Memperkuat dan menjaga konsolidasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Papua yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua, melakukan Rapat Koordinasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto, S.Kom sebagai salah satu Anggota Satgas PASTI Papua, yang mempunyai peran dalam pengawasan  dibidang pemanfaatan teknologi informasi.

"Dengan masifnya pertumbuhan pengguna internet dan interaksi pada media sosial yang merupakan tempat yang menjanjikan bagi aktivitas keuangan di dunia maya, sangat dibutuhkan penetrasi literasi digital dan literasi keuangan, khusus maraknya Pinjaman On-line (PINJOL)," kata  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri A. Yudianto, S.Kom

Disampaikan, bahwa penawaran Investasi ataupun ajakan ajakan interaksi keuangan lainnya di media sosial, masyarakat perlu dibekali dengan literasi yang cukup, sehingga tidak mudah tertipu pada penawaran–penawaran yang menarik di media on-line memang,  tidak dipungkiri PINJOL, merupakan salah satu instrumen keuangan / permodalan yang sangat mudah dan cepat untuk menggerakkan / mendorong sektor Produktif dan UMKM,

Jeri juga menghimbau, khusus bagi ASN yang sering menggunakan PINJOL juga harus berhati-hati, jangan sampai terlena dan bijaksana yang akhirnya tidak mampu membayar, gunakan untuk keperluan yang produktif bukan konsumtif. 

Semetara itu pada kesempatan yang sama Kepala OJK Papua Muhammad Ikhsan Hutahaean selain menjelaskan peran Satgas PASTI Papua, juga menggambarkan pertumbuhan PINJOL / Investasi On-line  yang dibarengi dengan upaya pencegahan dan penanganannya, pada tahun 2023 jumlah penghentian Investasi ilegal, PINJOL ilegal dan Gadai ilegal meningkat tajam, ditahun 2022 ada 895 kasus  dan ditahun 2023 mencapai 1.641 kasus, Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal  dari 2017 - 2023 juga sangat besar mencapai Rp 139,03 Triliun.

Ikhsan mengajak masyarat untuk terus wasapada, dan memberikan kiat apabila mengunakan PINJOL,  pastikan PINJOL sudah harus  terdaftar di OJK, Pinjaman juga harus sesuai kebutuhan dan kemampuan, Pinjaman agar digunakan kepentingan  yang produktif serta Pahami biaya, bunga, jangka waktu,  denda, dan risikonya selain PINJOL ia juga memberikan kiat terkait Invesatasi yang marak di media on-line dengan 2 L, yaitu  LEGAL : apakah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi, apakah produknya terdaftar  serta LOGIS : apakah hasil yang dijanjikan wajar, adakah risikonya.

Acara Rapat Koordinasi Satgas PASTI Papua diikuti oleh para Anggota Satgas terdiri dari OJK Papua sebagai Koordinator dan bidang-bidang teknis meliputi Dinas Kominfo Papua, KPW BI-Papua, Ditreskrimsus POLDA Papua, dan beberapa Instansi terkait lainnya, yang digelar 19 Desember 2023 lalu.***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x