KI Papua Imbau Badan Publik Berwenang Berikan Informasi Cuaca Ekstrim kepada Publik

- 2 Januari 2023, 19:41 WIB
Dok KI Provinsi Papua
Dok KI Provinsi Papua /

 

PORTAL PAPUA -- Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua ) meminta badan publik berwenang untuk menyampaikan informasi secara akurat dan benar peringatan cuaca ekstrim awal tahun 2023 yang diprediksi terjadinya potensi bahaya yang dipublikasikan oleh instansi berwenang.

Misalnya peringatan cuaca ekstrim, peningkatan gelombang tinggi, ancaman air laut rob, dan termasuk informasi terkait potensi gempa bumi kepada publik di papua.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua KI Provinsi Papua yakni Wilhelmus Pigai melalui pesan tertulis, Senin 02 Januari 2023.

"Sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 10 diatur tentang Informasi yang wajib diumumkan serta merta oleh badan publik adalah informasi yang dapat mengacam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami", ungkapnya.

Dan selanjutnya diatur juga dalam Peraturan Komisi (PERKI) No 1 tahun 2021 pada pasal 19 menjelaskan bahwa informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum meliputi informasi bencana alam, informasi bencana non alam, informasi bencana sosial, informasi tentang jenis persebaran, informasi tentang daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular, informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat dan informasi tentang rencana ganguan terhadap utilitas publik.

"Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) mengajak dan menghimbau kepada badan publik berwenang untuk menyampaikan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat yang telah diolah melalui proses sebagaimana ketentuan perundang-undangan", jelas Pigai.

Sebaran informasi yang akurat dan benar perlu dilakukan supaya tidak terjadi perbedaan persepsi di masyarakat atas suatu informasi yang justru menimbulkan kepanikan dan kegaduhan dalam hal terjadinya perbedaan informasi dari Badan Publik dalam mengumumkan informasi serta merta.

Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) juga menghimbau masyarakat untuk dapat lebih teliti dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial atau media lainnya terkait sumber informasi yang diperoleh.

"Pastikan informasi yang diperoleh adalah memang dari sumber yang benar dan berasal dari instansi atau badan publik yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menyampaikan informasi serta merta kepada masyarakat", tambah Wilhelmus Piagai.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x