PORTAL PAPUA - Konsultasi Publik RPerdirjen PPI mengenai Ketentuan Teknis Tata Cara Penetapan Penomoran Jasa Penyiaran Televisi Digital Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar
Sesuai amanat dari Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran perlu diatur petunjuk teknis penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar.
Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika ini merupakan payung hukum dalam penetapan penomoran untuk jasa penyiaran televisi digital melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar. Hal terkait penetapan penomoran secara umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, namun masih memerlukan pengaturan terhadap hal-hal yang sifatnya lebih teknis dan spesifik sehingga dilakukan penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen PPI dimaksud.
Adapun poin-poin ketentuan pengaturan Rancangan Perdirjen PPI tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Penomoran dilakukan terhadap :
a. penyelenggara layanan multipleksing;
b. penyelenggara layanan program siaran; dan
c. layanan tambahan.
2. Ruang lingkup yang diatur dalam Rancangan Perdirjen PPI meliputi: