Kedua, pelamar melakukan Log in di laman SSP3K yang sudah dijelaskan di atas dengan menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.
Ketiga, pelamar melengkapi data-data berupa:
- Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun
- Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan
- Melengkapi biodata
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
- Mengecek isian yang telah dilengkapi pada form Resume
- Mencetak KARTU PENDAFTARAN
Baca Juga: Tersangka Kasus Suap Herniyono Reaktif Covid-19, Rudjito: Kalau Hasilnya Negatif, Jumat Disidang
Perlu diketahui juga bahwa persiapan pertama yang perlu dilakukan untuk menjadi peserta pendaftaran PPPK/P3K adalah melengkapi beberapa dokumen yang nantinya akan discan sehingga menjadi format PDF dan foto JPG atau JPEG. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
- Ijazah (Ukuran Maksimal 700 KB, pdf)
- KTP (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
- Pas Foto (Ukuran Maksimal 200 KB, jpg)
- Surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
- Transkrip Nilai (Ukuran Maksimal 500 KB, pdf)
Baca Juga: RUU Pemilu 2017 Akan Direvisi DPR RI, 6 Poin Esensial Bakal Jadi Target
Dokumen-dokumen di atas perlu disiapkan terlebih dahulu agar pada saat Anda sedang online untuk mengisi dan mengupload dokumen, semua proses bisa berjalan lancar tanpa menemui kendala.***