RUU Pemilu 2017 Akan Direvisi DPR RI, 6 Poin Esensial Bakal Jadi Target

- 6 Januari 2021, 19:39 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya. /DPR RI

 

PORTAL PAPUA - Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 rupanya akan kembali direvisi oleh DPR RI.

Revisi UU tersebut akan  menjadi agenda penting untuk diselesaikan DPR RI pada tahun 2021 ini.

Bahkan, usulan revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk di Badan Legislasi DPR RI untuk dibentuk Panitia Kerja (Panja).

Baca Juga: Buah Matoa Khas Papua Kaya Manfaat, Bisa Cegah Kanker dan Menyehatkan Jantung

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya yang menilai revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjadi agenda krusial untuk diselesaikan DPR RI pada 2021.

Willy Aditya sendiri merupakan Ketua Panja RUU Pemilu yang akan direvisi di Badan Legislasi DPR RI.

"RUU Pemilu ini adalah yang pertama pasca-reformasi yang diinisiasi DPR karena sebelumnya selalu menjadi inisiatif pemerintah. Saya menilainya ada semangat progresif dari para anggota DPR namun ini bukan hal yang mudah untuk dilalui," kata Willy dalam diskusi secara virtual Forum Denpasar 12 dengan tema Asa Politik Indonesia 2021, Rabu 6 Januari 2021, seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Tak Ingin Bebani Pemerintahan Jokowi, Gubernur NTT Akan Beli Vaksin Sendiri

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x