Tersangka Kasus Suap Herniyono Reaktif Covid-19, Rudjito: Kalau Hasilnya Negatif, Jumat Disidang

- 6 Januari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi suap-menyuap.
Ilustrasi suap-menyuap. /kpk.go.id

 

PORTAL PAPUA - Salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Rezky Herniyono, dinyatakan reaktif Covid-19.

Hal ini membuat sidang lanjutan kasus dugaan suap tersebut yang seharusnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, terpaksa ditunda.

Rezky diketahui terpapar Covid-19 sesaat sebelum dimulai persidangan, sehingga menantu mantan Sekretaris Makamah Agung Nurhadi itu harus melakukan tes usap untuk memastikan apakah benar terpapar Covid-19 atau tidak.

Baca Juga: Buah Matoa Khas Papua Kaya Manfaat, Bisa Cegah Kanker dan Menyehatkan Jantung

"Jadi sidang ini ditunda, terdakwa dua, saudara Rezky berdasarkan rapid antigen reaktif. Untuk itu diperlukan langkah berikutnya tes usap PCR (polymerase chain reaction)," kata tim kuasa hukum Muhammad Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, dikutip dari Antara.

Rudjito menjelaskan, hasil tes usap PCR Rezky baru akan diketahui sehari setelahnya, sehingga apabila dinyatakan negatif, sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang.

"Kalau hasilnya negatif hari Jumat akan dilakukan persidangan," ujar Rudjito.

Baca Juga: Tak Ingin Bebani Pemerintahan Jokowi, Gubernur NTT Akan Beli Vaksin Sendiri

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x