Skema Rekrutmen Tenaga PPPK Bagi Sejumlah Jabatan ASN Termasuk Guru, Cek Sekarang!

- 6 Januari 2021, 12:19 WIB
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK.
Informasi mengenai seleksi dan pendaftaran PPPK. /Tangkap Layar https://sscasn.bkn.go.id

 

PORTAL PAPUA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi sejumlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.

“Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.

Ia mengatakan, para guru honorer, termasuk guru tenaga honerer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Baca Juga: Telkomsat Juarai Seleksi Pengguna Filing Satelit di Slot Orbit 113°BT yang Digelar Kemkominfo

BKN  terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak. Maksud dari semua itu ialah menjadi dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah sampai dengan saat ini menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk tetap membuat formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Walau demikian tetap dilakukan secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Hal ini diumumkan oleh Kemendikbud dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya, PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Sorong Capai, 91,26 Persen, Warga Diminta Tetap Patuhi Prokes

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x