PORTAL PAPUA – Pemerintah berencana akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada bulan Maret 2021.
Perekrutan PPPK ini dimaksudkan untuk meningkatkan martabat serta pendapatan guru honorer.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Prof.Dr. Nunuk Suryani, M.Pd.
Baca Juga: Total Harta Kekayaan Menparekraf Baru Sandiaga Uno, Nilainya Lebih dari Rp5 Triliun
“Guru-guru honorer patut kita perjuangkan dan kita tingkatkan martabat serta pendapatannya dengan mendaftarkan mereka untuk dapat mengikuti seleksi,” kata Nunuk, Kamis 10 Desember 2020, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Meskipun demikian, lanjutnya, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para calon peserta, di mana terdapat perbedaan syarat rekrutmen PPPK tahun 2021 ini.
Syarat-syarat dimaksud adalah pertama calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.
Baca Juga: Kemensos Kembali Salurkan Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini