“Amicus Curiae” PHPU Presiden Tahun 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah MK

- 18 April 2024, 22:07 WIB
Ilustrasi Sidang MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Ilustrasi Sidang MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. /ANTARA/HO- Humas MK/Ifa

PORTAL PAPUA  - Sejak menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024) hingga 17 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Berbondong-bondongnya masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae ini menjadi fenomena menarik yang terjadi dalam PHPU Tahun 2024.

Hal ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani Perkara PHPU Presiden. Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, ketika ditemui pada Kamis (18/4/2024) di Gedung 3 MK.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” sebut Fajar.

Fajar menuturkan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.

Atas pertimbangan tersebut, ia mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

“Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, namun Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” urai Fajar sekaligus juru bicara MK tersebut.

Fajar melanjutkan Majelis Hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.

Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x