MK Putuskan Kemenangan Pilkada Kabupaten Kaimana Kepada Freddy Thie Hasbullah

- 17 Februari 2021, 17:59 WIB
Foto Hakim MK RI
Foto Hakim MK RI /MK RI/M.Syaiful

PORTAL PAPUA-Pasangan Freddy Thie-Hasbulla Furuada dinyatakan menang dalam Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Kaimana Tahun 2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Dikabarkan, sidang PHP dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams digelar pada Rabu 17 Februari 2021. Dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga: Prediksi dan Jadwal Siaran Langsung Liga Champions FC Porto vs Juventus Live SCTV, Ambisi Besar CR7

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak gugatan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Rita Teurupun  dan Leonardo Syakema.

Dilansir dari website mkri.id, sebelumnya Rita Teurupun dan Leonardo Syakema mengungkapkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada saat sebelum dan sesudah maupun saat proses pemilihan.

Dikatakan, kecurangan-kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana (Termohon), Bawaslu Kabupaten Kaimana, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Freddy Thie dan Hasbullah Furuada (Pihak Terkait) sehingga merugikan pemohon. Kecurangan tersebut antara lain ketidaknetralan Termohon sebagai penyelenggara serta keberpihakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), PPS, dan KPPS.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Skin Care Pemula untuk Dapatkan Hasil Bare Face Look

“Adanya unsur-unsur yang memenuhi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun tidak direkomendasikan oleh Panwaslu seperti tidak ada SK asli dari KPPS, dugaan mobilisasi masa karena terdapat  33 orang pemilih tambahan yang status DPTb tidak memiliki kejelasan. Jumlah pemilih tambahan melebihi dari surat suara cadangan, yaitu 2,5% dari surat suara DPT. Selain itu, Pemohon juga mejelaskan berbagai pelanggaran lainnya seperti adanya unsur money politic, pencoblosan ganda serta pemilih di bawah umur,” papar Septarius Kahar kuasa hukum Perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana agar melakukan Pemilihan Kepala Daerah ulang di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya melakukan PSU di 35 TPS di Kabupaten Kaimana.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x