Penganiayaan yang Viral di Medsos, 2 dari 3 Pelaku Ditangkap Polisi, Satu Pelaku dalam Pencarian

- 29 April 2024, 16:58 WIB
Press release Polres Jayapura, Senin 29 April 2024 kasus penganiyaan tindak pidana kekerasan yang di lakukan 3 remaja wanita terhadap satu remaja wanita yang terjadi di Sentani Jayapura dan viral di Media Sosial (Facebook) lalu. Akhirnya 2 dari 3 pelaku telah berhasil di tangkap Polres Jayapura
Press release Polres Jayapura, Senin 29 April 2024 kasus penganiyaan tindak pidana kekerasan yang di lakukan 3 remaja wanita terhadap satu remaja wanita yang terjadi di Sentani Jayapura dan viral di Media Sosial (Facebook) lalu. Akhirnya 2 dari 3 pelaku telah berhasil di tangkap Polres Jayapura /

 

PORTAL PAPUA - Kasus penganiayaan tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi di Kabupaten Jayapura, Sentani, Provinsi Papua yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) Facebook.

Dimana aksi kekerasan pengoroyokan yang di lakukan oleh 3 orang remaja wanita berinisial FY (17), SE (17) dan PP terhadap korban remaja wanita inisial RAQA (16), dua pelaku telah di tangkap Polisi dari Polres Jayapura.

Sementara satu orang pelaku lainnya masih dalam pencarian atau DPO dan saksi berinisial AP sedang di periksa.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH yang diwakili Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH pada press release, Senin 29 April 2024 di Polres Jayapura.

Mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kami 25 April 2024 di lapangan basket Pasar Lama Sentani terkait seorang pria.

"Awalnya korban dijemput oleh saudara saksi AP yang juga sebagai perekam dalam video kekerasan tersebut, selanjutnya korban dibawa ke TKP (tempat kejadian perkara) dimana disitu sudah menunggu ketiga pelaku, PP kemudian mendatangi pelaku dan menanyakan ke korban "kenapa ko jalan dengan sa pu laki", (lelaki yang dimaksud ialah saksi AP), sehingga korban menjawab "saya tidak jalan dengan ko pu laki" tidak terima dengan hal tersebut pelaku PP, SE dan FY mengeroyok korban dengan memukul dan menendang hingga korban terjatuh," ungkap Kasat Reskrim.

Dok Polres Jayapura
Dok Polres Jayapura
Lebih lanjut Kasat Reskrim Sugarda Trenggoro mengatakan, melihat kejadian tersebut anggota Pos Polisi Pasar Lama kemudian melerai dan mengarahkan korban untuk segera dibawa ke Rumah Sakit.

Dan hingga saat ini korban masih dirawat di RS. Yowari akibat luka lebam saat pengeroyokan tersebut.

"Dua pelaku sudah kami tahan sedangkan 1 pelaku lagi masih dalam pencarian kami, sedangkan untuk saksi AP masih dalam pemeriksaan, selain itu ada barang bukti berupa Handphone yang digunakan saat merekam dan baju yang dikenakan korban saat kejadian, mereka terancam pasal 76 C pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara," tutup Kasat.***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x