PORTAL PAPUA-Kecurangan yang terjadi pada pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Yalimo, Papua membuat Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual pada Jumat 19 Maret 2021 kemarin membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara pada 18 Desember 2020 lalu.
Pembatalan SK KPU Nomor 55 tentang penetapan hasil rekapitulasi suara sepanjang perolehan suara semua paslon di seluruh TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
Baca Juga: Demi Kebutuhan Hidup Sepasang Kekasih Rekam Video Mesum dan Jual ke Situs Dewasa
Berdasarkan SK tersebut, paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Lakius Peyon dan Nahum Mabel memperoleh 18.094 suara di Distrik Welarek dan Apalapsili.
Sedangkan, paslon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo nomor urut 01, Erdi Dabi dan John W. Willi memperoleh 3.716 suara.
Hasil penetapan ini dinilai oleh paslon 02 tidak sesuai dengan data di lapangan, pasalnya menurut paslon 02 seharusnya pihaknya memperoleh 21.810 suara. Sedangkan paslon Erdi Dabi dan John W. Willi memperoleh 0 suara.
Lantaran tidak terima dengan hasil keputusan SK KPU tersebut, paslon 02 Lakius Peyon dan Nahum Mabel langsung mengajukan gugatan ke MK.
Namun, sebelumnya, Damang selaku kuasa hukum pemohon dalam persidangan menjabarkan permasalahan perolehan suara di kecamatan atau Distrik Welarek.